PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 24
BAB 7 — ADMINISTRASI
(1) Penyelenggaraan administrasi Sislap GK berpedoman kepada petunjuk administrasi yang berlaku. (2) Personel yang mengawaki Manajemen Informasi Sistem (MIS) Polri ditunjuk berdasarkan surat perintah kepala kesatuan organisasi. (3) Materiil/logistik MIS Polri menggunakan sarana dan prasarana yang sudah tergelar di satuan organisasi. (4) Kegiatan Pullahjianfo gangguan Kamtibmas yang berbasis MIS Polri menggunakan anggaran DIPA /RKA-KL Satker.
