PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 22
BAB 5 — PENYAJIAN INFORMASI
Penyajian informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berisi tentang: a. perkembangan jumlah kejahatan disertai persentase penyelesaian; b. perkembangan resiko jumlah penduduk yang menjadi korban kejahatan; c. persentase jumlah kejahatan yang meresahkan masyarakat; d. perkembangan selang waktu terjadinya kejahatan; e. pola kejahatan;
f. modus operandi kejahatan; g. pola tempat terjadinya kejahatan; h. pola waktu terjadinya kejahatan; i. perkembangan kecelakaan lalu lintas dan korban; j. perkembangan penindakan pelanggar lalu lintas; k. perkembangan jumlah penindakan pelanggaran hukum (Tipiring); dan l. perkembangan jumlah tahanan.
