PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2009 tentang SISTEM LAPORAN GANGGUAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT
Pasal 21
BAB 5 — PENYAJIAN INFORMASI
(1) Penyajian informasi dapat berupa tabel dan/atau grafik (chart). (2) Penyajian informasi dalam bentuk tabel berisi angka-angka gangguan Kamtibmas secara rinci. (3) Penyajian informasi dalam bentuk grafik (chart) merupakan visualisasi gangguan Kamtibmas yang dapat dibaca secara cepat dan mudah.
