Pasal 68
BAB 9 — PERCEPATAN DAN PENGEMBANGAN POLMAS
(1) Guna meningkatkan kualitas Polmas setiap satuan-satuan fungsi operasional kepolisian tingkat Polres ke atas melaksanakan program- program yang sejalan dengan program pengembangan Polmas. (2) Untuk mengevaluasi proses kemajuan perkembangan penerapan Polmas dilakukan kajian pelaksanaan dan permasalahan Polmas yang dilaksanakan oleh unit-unit peneliti dari satuan fungsi sesuai dengan batas kewenangan atau lingkup tugasnya dibawah koordinasi Wakapolri. (3) Guna menampung masukan dalam rangka peningkatan efektivitas penerapan Polmas, kajian Polmas dapat dilakukan bekerja sama dengan pihak luar Polri seperti instansi pemerintah, swasta, akademisi, peneliti, pakar dan pengamat kepolisian, LSM baik di dari dalam negeri maupun luar negeri.
