PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 67
BAB 9 — PERCEPATAN DAN PENGEMBANGAN POLMAS
Upaya peningkatan koordinasi dalam rangka pengembangan Polmas, antara lain: a. mengadakan kerjasama dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan instansi terkait, perguruan tinggi dan lain-lainnya b. membangun dan membina kemitraan dengan kelompok, instansi, atau perorangan:
- kelompok yang pernah menjadi korban kejahatan;
- kelompok yang berisiko menjadi korban (dengan perhatian khusus terhadap perempuan dan anak);
- kelompok yang dapat membantu memecahkan atau meringankan masalah kejahatan yang dialami masyarakat; dan 4) kelompok yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk mengendalikan atau membantu “mengatasi” mereka yang menyebabkan sebagian besar masalah. c. membangun kerjasama dengan media massa, LSM dan pelaku sosial lainnya dalam rangka memberikan dukungan bagi kelancaran dan keberhasilan program-program Polmas; d. membangun jaringan koordinasi dan kerjasama dengan kelompok, instansi atau perorangan dengan kesatuan Polri setempat; e. meningkatkan program-proram sosialisasi dengan membentuk tim sosialisasi Polmas di tingkat KOD untuk menunjang kegiatan sosialiasi petugas Polmas dan setiap petugas pada satuan-satuan fungsi guna menumbuhkan masyarakat yang sadar dan patuh hukum.
