Pasal 5
BAB 2 — DASAR PERTIMBANGAN, MANFAAT DAN PRINSIP PENERAPAN POLMAS
(1) Jumlah anggota Polisi di INDONESIA bila dibandingkan dengan jumlah penduduk akan selalu tidak berimbang atau bahkan semakin ketinggalan, sehingga untuk mencapai ratio ideal (1:400) akan dibutuhkan waktu yang lama. Sementara, ratio Polisi dan penduduk yang ideal pun tidak merupakan jaminan dapat terwujudnya Kamtibmas. Membangun kemitraan dengan masyarakat adalah strategi yang tepat untuk mengatasi kesenjangan ini. Menutupi kekurangan personel Polri akan lebih efisien dengan penambahan kekuatan melalui pelibatan warga masyarakat sebagai mitra yang setara. (2) Penerapan Polmas dengan pendekatan proaktif mengutamakan pemecahan masalah kamtibmas dan masalah sosial berarti mengoptimalkan sumber daya polisi dan masyarakat dengan menggandakan kekuatan sumber daya yang dapat dilibatkan dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas. Dengan penggandaan kekuatan tersebut, tugas pemeliharaan kamtibmas tidak hanya dilaksanakan oleh petugas Polri melainkan juga menjadi kepedulian warga masyarakat.
(3) Perkembangan sosial, budaya, ekonomi dan politik yang sangat pesat serta berbagai dampak globalisasi pada masyarakat menimbulkan masalah yang semakin kompleks dan meluas, yang sangat mungkin terjadi di berbagai tempat. Perkembangan ini menuntut pemecahan masalah dan penanganan yang cerdas, kreatif dan cepat yang tidak mungkin dapat diatasi sendiri oleh Polri kecuali dengan partisipasi dan bantuan warga masyarakatnya. (4) Kemitraan polisi dan masyarakat di dalam Polmas memungkinkan deteksi dini permasalahan karena polisi dapat lebih cepat dan akurat memperoleh informasi tentang Kamtibmas, sehingga memungkinkan tindakan dan penanganan yang tanggap, cepat dan tepat dan baik oleh polisi bahkan dalam keadaan mendesak masyarakat dapat mengambil tindakan yang pertama secara cepat dan tepat sebelum polisi datang. (5) Penerapan strategi Polmas bagi INDONESIA sangat tepat/cocok dengan budaya masyarakat INDONESIA yang mengedepankan kehidupan berkomunitas, gotong royong, keseimbangan (harmonis), dan kepedulian serta mendahulukan kepentingan umum.
