Pasal 4
BAB 2 — DASAR PERTIMBANGAN, MANFAAT DAN PRINSIP PENERAPAN POLMAS
(1) Pola penyelenggaraan pemolisian yang bertumpu kepada konsep peningkatan jumlah polisi dan/atau peningkatan intensitas kegiatan polisi (misalnya patroli dan penindakan pelanggaran) tidak mampu mengatasi atau menekan angka gangguan Kamtibmas yang berkembang pesat di dalam masyarakat. (2) Pemolisian lebih efektif dengan mengalihkan pendekatan konvensional ke pendekatan modern yaitu penerapan Polmas menekankan upaya pemecahan masalah yang terkait dengan kejahatan dan ketidaktertiban secara proaktif bersama-sama dengan masyarakat. (3) Praktek keterlibatan masyarakat tradisional dalam pemolisian sudah dikenal di INDONESIA diantaranya dalam bentuk: ronda kampung, jogo boyo, jogo tirto, pecalang dan sebagainya.
(4) Pola-pola penyelesaian masalah masyarakat melalui adat kebiasaan sudah umum diterapkan di dalam masyarakat tradisional, yang kesemuanya merupakan pola-pola pemecahan masalah dan pencegahan serta pembinaan ketentraman dan kerukunan masyarakat yang mendasarkan pada asas kemitraan, kebersamaan dan keharmonisan di dalam masyarakat. (5) Paradigma Reformasi dalam negara demokrasi yang plural menuntut agar Polri mampu melaksanakan tugas dengan berpegang pada prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia, berperan sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, bukan mengambil peran sebagai penguasa. Reformasi juga menghendaki keterbukaan Polri serta kepekaan Polri terhadap aspirasi rakyat serta memperhatikan kepentingan, kebutuhan dan harapan warga. (6) Penerapan Polmas sebagai falsafah dan strategi merupakan langkah yang tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat melalui kemitraan dengan warga masyarakat untuk mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dalam era demokrasi dan penegakan hak asasi manusia.
