Pasal 44
BAB 6 — MANAJEMEN PERUBAHAN UNTUK KEBERHASILAN POLMAS
(1) Untuk menunjang keberhasilan penerapan Polmas, diperlukan perubahan model organisasi dari yang dapat menghambat penerapan Polmas menjadi model organisasi yang kondusif bagi kelancaran penerapan Polmas. (2) Perubahan model organisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain meliputi: a. dari struktur terpusat menuju kepada struktur desentralisasi dengan tujuan untuk lebih mendekatkan polisi kepada masyarakat; b. dari spesialisasi berlebihan menuju kepada keseimbangan antara generalisasi dan spesialisasi; c. dari standarisasi dan keseragaman menuju kepada keluwesan dan keberagaman; d. dari gaya manajemen ”komando dan pengendalian” yang otoriter menuju kepada gaya manajemen partisipatori dan konsultasi; e. dari manajemen operasional yang mempertahankan status quo menuju kepada kepemimpinan perubahan stratejik; f. dari fokus ke strategi jangka pendek menuju kepada fokus terhadap dampak jangka panjang dari strategi; g. dari penetapan tugas patroli yang sempit (peran petugas yang hanya terbatas menangani laporan dan mereka harus selalu bertindak menurut buku) menuju kepada penugasan patroli yang lebih luas (petugas patroli menjadi seorang generalis yang bertanggungjawab menangani laporan, memecahkan masalah, mengerakkan warga, mencegah kejahatan dan laksanakan penyidikan awal terhadap kejahatan) dengan pengembangan wewenang melakukan diskresi; h. dari pelatihan yang sempit (yang hanya menekankan kebugaran, beladiri dan pengetahuan hukum) menuju kepada latihan yang lebih
luas (juga mencakup pengetahuan tentang pencegahan kejahatan, resolusi konflik, pemecahan masalah dan partisipasi masyarakat); i. dari peran Mabes Polri sebagai sumber perintah, peraturan dan UNDANG-UNDANG menuju kepada Mabes Polri sebagai sumber dukungan, arahan, norma-norma dan nilai-nilai; j. dari pengukuran kinerja berbasis kriteria kuantitatif (misalnya jumlah penangkapan) menuju kepada pengukuran kinerja berbasis kriteria kualitatif (seperti pencapaian tujuan masyarakat atau pemecahan masalah); k. dari ketergantungan yang besar kepada aturan dan perundang- undangan menuju kepada suatu pendekatan yang didorong oleh nilai-nilai dan didasari oleh visi pemolisian.
