PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 26
BAB 5 — PELAKSANA/ PENGEMBAN POLMAS
Penugasan kepada para pelaksana operasional dan pengemban strategi Polmas ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dengan memperhatikan/ mempertimbangkan faktor-faktor sebagai berikut: a. bentuk kegiatan atau model Polmas yang diterapkan disesuaikan dengan karakteristik wilayah dan masyarakat di wilayah penugasan; b. perbandingan antara kualitas/ kapasitas warga masyarakat yang menjadi sasaran kegiatan Polmas dengan kualitas pengemban tugas Polmas; c. perimbangan antara bobot materi untuk kegiatan Polmas dibandingkan dengan kualitas, kapasitas dan kemampuan pelaksana pengemban Polmas.
