PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2008 tentang PEDOMAN DASAR STRATEGI DAN IMPLEMENTASI PEMOLISIAN...
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANA/ PENGEMBAN POLMAS
Tingkatan Pengemban Strategi sampai dengan pelaksana operasionalisasi Polmas, meliputi: a. Pembina/ Manajemen Polmas: terdiri dari pejabat Polri di Mabes Polri atau di kewilayahan yang mempunyai kewenangan untuk menentukan kebijakan dan
operasionalisasi Polmas di lingkungan wilayah penugasan, sesuai batas kewenangannya. b. Pengendali/ Supervisor Polmas: terdiri dari pejabat Polri yang ditunjuk sebagai pengendali pelaksanaan kegiatan Polmas. c. Petugas Pelaksana Polmas: terdiri dari anggota/petugas secara perorangan atau dalam ikatan satuan (unit) yang melaksanakan kegiatan Polmas yang langsung bersentuhan dengan sasaran Polmas.
