Pasal 24
(1) Susunan organisasi Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus meliputi: a. Direktur Reskrimum (Dirreskrimum); b. Wakil Dirreskrimum (Wadirreskrimum); c. Bagian Perencanaan dan Administrasi (Bagrenmin), terdiri atas:
Subbagian Perencanaan (Subbagren);
Subbagian Administrasi dan Tata Usaha (Subbagmintu); dan
Urusan Keuangan (Urkeu); d. Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal), terdiri atas:
Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal); dan
Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev); e. Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik), terdiri atas beberapa Unit; f. Seksi Identifikasi (Siident), terdiri atas beberapa Unit; dan g. Subdirektorat (Subdit), terdiri atas:
Subdit I;
Subdit II;
Subdit III;
Subdit IV; dan
Subdit V. (2) Tugas, fungsi, struktur organisasi dan Daftar Susunan Pegawai Negeri pada Polri di Ditreskrimum Polda Tipe A Khusus tercantum dalam Lampiran XVI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepolisian ini.
Di antara Lampiran XVI dan Lampiran XVII disisipkan 1 (satu) lampiran, yakni Lampiran XVIA.
Di antara Paragraf 4 dan Paragraf 5 disisipkan 1 (satu) paragraf, yakni Paragraf 4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Paragraf 4A Ditres PPA dan PPO
- Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
