PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Pasal 9
BAB 2 — DASAR PEMBENTUKAN PSH
(1) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dapat dijadikan dasar pembuatan PSH tanpa adanya permohonan. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan atau situasi mendesak yang membutuhkan PSH untuk kepentingan institusi Polri.
