PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pendapat Dan Saran Hukum
Pasal 10
BAB 3 — PEMROSESAN PSH
(1) PSH dibuat dengan tahapan: a. Verifikasi; b. Pembahasan; dan c. Distribusi. (2) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi masih dibutuhkan penjelasan dari pihak-pihak terkait atas permasalahan hukum yang dilaporkan, dapat dilakukan klarifikasi.
