Pasal 25
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Susunan organisasi Korbrimob Polri meliputi: a. Bagian Perencanaan (Bagren) terdiri atas:
- Subbagian Pengkajian dan Strategi (Subbagjianstra);
- Subbagian Program dan Anggaran (Subbagprogar);
- Subbagian Monitoring dan Evaluasi (Subbagmonev); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); b. Bagian Operasi (Bagops) terdiri atas:
- Subbagian Pembinaan dan Operasi (Subbagbinops);
- Subbagian Pengendalian Operasi (Subbagdalops);
- Subbagian Latihan Operasi (Subbaglatops);
- Subbagian Hubungan Masyarakat (Subbaghumas); dan
- Urusan Administrasi (Urmin). c. Bagian Sumber Daya Manusia (Bag SDM) terdiri atas:
- Subbagian Perawatan Personel (Subbagwatpers);
- Subbagian Pembinaan Karier (Subbagbinkar);
- Subbagian Pengendalian Personel (Subbagdalpers); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); d. Bagian Logistik (Baglog) terdiri atas:
- Subbagian Peralatan (Subbagpal);
- Subbagian Perbekalan Umum (Subbagbekum);
- Subbagian Konstruksi dan Bangunan (Subbagkonbang);
- Subbagian Pengadaan (Subbagada); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); e. Seksi Keuangan (Sikeu); f. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
g. Bidang Profesi dan Pengaman (Bidpropam) terdiri atas:
- Subbidang Pengamanan Internal (Subbidpaminal);
- Subbidang Provos (Subbidprovos);
- Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); h. Bidang Kesehatan dan Jasmani (Bidkesjas) terdiri atas:
- Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
- Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol);
- Rumah Sakit (Rumkit); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); i. Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bid TIK) terdiri atas:
- Subbidang Pelayanan Komunikasi (Subbidyankom);
- Subbidang Sistem Komunikasi (Subbidsiskom);
- Subbidang Teknologi Informasi (Subbidtekinfo); dan
- Urusan Administrasi (Urmin); j. Detasemen Markas (Denma) terdiri atas:
- Subdetasemen Pelayanan Umum (Subdenyanum);
- Subdetasemen Angkutan (Subdenang);
- Subdetasemen Pengawalan dan Protokol (Subdenwalprot); dan
- Subdetasemen Korps Musik (Subdenkorsik); k. Pasukan Gegana (Pasgegana) terdiri atas:
- Seksi Perencanaan (Siren) meliputi : a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra); b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar); c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin).
- Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi : a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal);
b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal); c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin). 3. Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi: a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers); b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar); c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 4. Seksi Logistik (Silog) meliputi: a) Subseksi Peralatan (Subsipal); b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum); c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin); 5. Urusan Keuangan (Urkeu); 6. Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud); 7. Seksi Provos (Siprovos) meliputi; a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa); 8. Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Si TIK) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsiskom); 9. Seksi Kesehatan Jasmani (Sikesjas) meliputi: b) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); dan c) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes); 10. Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); b) Subseksi Protokol (Subsiprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
Satuan meliputi: a) Satuan Perlawanan Teror (Satwanteror); b) Satuan Penjinakan Bom (Satjibom); c) Satuan Kimia Biologi dan Radioaktif (Sat KBR); dan d) Satuan Pembantu Teknis (Satbantek); l. Pasukan Pelopor (Paspelopor);
Seksi Perencanaan (Siren) meliputi: a) Subseksi Pengkajian Strategis (Subsijianstra); b) Subseksi Program dan Anggaran (Subsiprogar); c) Subseksi Analisis dan Evaluasi (Subsianev); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
Seksi Operasional (Siopsnal) meliputi: a) Subseksi Administrasi Operasional (Subsiminopsnal); b) Subseksi Pengendalian Operasional (Subsidalopsnal); c) Subseksi Latihan Operasi (Subsilatops); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM) meliputi: a) Subseksi Perawatan Personel (Subsiwatpers); b) Subseksi Pembinaan Karier (Subsibinkar); c) Subseksi Pengendalian Personel (Subsidalpers); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
Seksi Logistik (Silog) meliputi: a) Subseksi Peralatan (Subsipal); b) Subseksi Perbekalan Umum (Subsibekum); c) Subseksi Konstruksi dan Bangunan (Subsikonbang); dan d) Urusan Administrasi (Urmin);
Urusan Keuangan (Urkeu);
Tata Usaha Urusan Dalam (Taud);
Seksi Provos (Siprovos) meliputi; a) Subseksi Pemeliharaan Ketertiban (Subsihartib); dan b) Subseksi Pemeriksaan (Subsiriksa);
Seksi Teknologi Informasi dan komunikasi (Si TIK) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Komunikasi (Subsiyankom); dan b) Subseksi Sistem Komunikasi (Subsisiskom);
Seksi Kesehatan dan Jasmani (Sikesjas) meliputi a) Subseksi Pelayanan Kesehatan (Subsiyankes); dan b) Subseksi Dukungan Kesehatan (Subsidukkes);
Seksi Pelayanan Markas (Siyanma) meliputi: a) Subseksi Pelayanan Umum (Subsiyanum); b) Subseksi Pengawalan dan Protokol (Subsiwalprot); dan c) Subseksi Angkutan (Subsiang);
Resimen meliputi: a) Resimen I Pelopor; b) Resimen II Pelopor; c) Resimen III Pelopor; dan d) Resimen IV (Skeleton); m. Satuan Latihan Brimob (Satlat Brimob) terdiri atas:
Seksi Pengujian dan Standardisasi (Siujistand);
Seksi Pelaksanaan Latihan (Silaklat);
Seksi Perencanaan (Siren);
Seksi Sumber Daya Manusia (Si SDM);
Seksi Logistik (Silog);
Urusan Keuangan (Urkeu);
Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
Seksi Provos (Siprovos);
Seksi Pelayanan Markas (Siyanma);
Detasemen Platina (Denplatina);
Kordinator Instruktur (Korins);
Kordinator Peserta (Korta); dan
Detasemen Pelatihan Pemeliharaan Kemampuan (Denlatharpuan); n. Satuan Intelijen Brimob (Satintel Brimob) terdiri atas:
Seksi Operasional (Siopsnal);
Seksi Perencanaan dan Administrasi (Sirenmin);
Urusan Keuangan (Urkeu);
Tata Usaha dan Urusan Dalam (Taud);
Seksi Produk meliputi; a) Subseksi Produk Periodik (Subsiprodik); dan b) Subseksi Produk Khusus (Subsiprodsus);
Seksi Analisis, meliputi; a) Subseksi Deteksi (Subsideteksi); dan b) Subseksi Dokumen dan Penelitian (Subsidoklit);
Seksi Intelijen Teknologi (Siinteltek), meliputi: a) Subseksi Bantuan Teknik (Subsibantek); dan b) Subseksi Alat Khusus (Subsialsus);
Detasemen Operasional Meliputi: a) Detasemen A; b) Detasemen B; dan c) Detasemen C. (2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Korbrimob Polri tercantum dalam Lampiran XX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
