PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Susunan organisasi Setum Polri meliputi: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
- Urusan Perencanaan (Urren);
- Urusan Sumber Daya (Ursumda); dan
- Urusan Tata Usaha (Urtu); b. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Subbagian Pembinaan Sekretariat (Subbagbinset); d. Subbagian Arsip (Subbagarsip); e. Subbagian Tata Naskah (Subbagtakah); f. Subbagian Umum (Subbagum); dan g. Kantor Pos (Kanpos). (2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Setum Polri tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
