PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi...
Pasal 17
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI MABES POLRI
(1) Susunan organisasi Spripim Polri meliputi: a. Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin) terdiri atas:
- Urusan Perencanaan (Urren);
- Urusan Sumber Daya (Ursumda); dan
- Urusan Tata Usaha (Urtu); b. Urusan Keuangan (Urkeu); c. Sekretariat Pribadi Kapolri (Sekpri Kapolri) terdiri atas:
- Urusan Produksi (Urprod); dan
- Urusan Dokumentasi dan Literatur (Urdoklitur); d. Sekretariat Pribadi Wakapolri (Sekpri Wakapolri), dibantu oleh Urusan Administrasi (Urmin); e. Subbagian Penghubung dan Protokol (Subbagbungkol) terdiri atas:
- Urusan Penghubung (Urbung); dan
- Urusan Protokol (Urprot); f. Urusan Rumah Tangga (Urrumga). (2) Susunan organisasi dan tata kerja, struktur organisasi, dan daftar susunan personel Spripim Polri tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kapolri ini.
