PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang KERJA SAMA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Setiap penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja sama dengan luar negeri diawali dengan penyusunan kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diserahkan kepada Lembaga Pendidikan Polri paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.
