Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam Peraturan ini: a. mengutamakan kepentingan nasional, yaitu mengutamakan kepentingan bangsa dan negara; b. saling menghormati, yaitu suatu sikap dalam hubungan fungsional yang mencerminkan pemahaman dan penghargaan akan kedudukan, tugas dan fungsi serta peran masing-masing tanpa mencampuri urusan internal masing-masing pihak; c. saling membantu, yaitu segala bentuk usaha, kegiatan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang saling berhubungan dan kerja sama secara timbal balik dalam rangka kelancaran pelaksanaan suatu tugas kepolisian; d. persamaan kedudukan, yaitu posisi yang sama antara satu pihak dengan pihak lainnya dengan tidak membedakan status hukum; e. saling menguntungkan, yaitu adanya manfaat yang dirasakan dan diperoleh masing-masing pihak dalam perjanjian kerja sama; f. mengutamakan kepentingan umum, yaitu mendahulukan kepentingan orang banyak atau masyarakat; g. memperhatikan hierarki, yaitu dengan memperhatikan tingkat kewenangan berdasarkan pangkat, jabatan dan susunan organisasi di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA secara berjenjang; dan h. memperhatikan hukum nasional masing-masing dan memperhatikan hukum dan kebiasaan internasional.
