PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 39
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang mulai dari Kapolres kepada Kapolda u.p. Dirintelkam, dan Dir Intelkam Polda kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam Polri. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat pukul 21.00 WIB setiap harinya, yang dikirim melalui surat, faksimile dan/atau e-mail.
