Pasal 38
BAB 5 — PELAPORAN
(1) Penerbitan STTP kampanye dilaporkan secara berjenjang kepada kesatuan atas dalam bentuk laporan harian.
(2) Laporan harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. daftar STTP kampanye yang diterbitkan sesuai dengan surat pemberitahuan dari calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Dewan Pimpinan Partai Politik, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN atau Tim Kampanye Peserta Pemilihan Umum; b. daftar Rencana Kegiatan Kampanye Pemilu calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Anggota DPR, DPD dan DPRD; c. daftar pelaksanaan kampanye yang telah diberikan STTP kampanye; d. daftar pelaksanaan kampanye tanpa pemberitahuan; e. daftar kasus/peristiwa menonjol yang terjadi dalam pelaksanaan kampanye; dan f. Surat Tanda Penerimaan berkas kampanye Pemilu.
