PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 28
BAB 3 — STTP KAMPANYE
(1) Sebelum Pejabat Polri menerbitkan STTP, terlebih dahulu dilakukan koordinasi sesuai dengan tingkat kewenangan dengan membentuk Tim Koordinasi. (2) Koordinasi pada tingkat Mabes Polri, dilaksanakan bersama dengan: a. Komisi Pemilihan Umum (KPU); b. Dewan Pimpinan Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat pusat;
c. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu); d. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Kementerian Dalam Negeri; dan e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
- Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri;
- Staf Operasi (Sops) Polri; dan
- Direktorat Intelijen Keamanan (Ditintelkam) Polda setempat. (3) Koordinasi pada tingkat Polda, dilaksanakan bersama dengan: a. KPU Provinsi; b. DPD/DPW Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Provinsi; c. Panwaslu Provinsi; d. Badan Kesbang dan Linmas Provinsi; e. satuan organisasi Polri, meliputi:
- Biro Operasi (Roops) Polda;
- Direktorat Opsnal Polda (Direktorat Reserse, Direktorat Lalu Lintas, Direktorat Sabhara, Direktorat Pembinaan Masyarakat, dan Direktorat Pengamanan Objek Vital); dan
- Bagian/Satuan Intelkam Polres. (4) Koordinasi pada tingkat Polres, dilaksanakan bersama dengan: a. KPU Kabupaten/Kota; b. DPC Partai Politik atau Tim Kampanye tingkat Kabupaten/Kota; c. Panwaslu Kabupaten/Kota; d. Badan Kesbanglinmas Kabupaten/Kota. e. Satuan organisasi Polri, meliputi:
- Bagian Operasional Polres;
- Satuan Fungsi Operasional Polres; dan
- Polsek.
