PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMBERITAHUAN DAN PENERBITAN SURAT TANDA...
Pasal 27
BAB 3 — STTP KAMPANYE
Penelitian terhadap tempat/lokasi dan rute yang akan digunakan oleh peserta kampanye Pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf h, sebagai berikut: a. untuk lokasi kampanye, meliputi:
- bentuk lokasi;
- kapasitas;
- kondisi tempat;
- kondisi lingkungan; dan
- lokasi alternatif; b. untuk rute kampanye, meliputi:
- wilayah yang dilalui;
- kondisi lingkungan;
- kondisi jalan;
- rambu-rambu jalan; dan
- rute alternatif.
