Pasal 29
BAB 2 — PELAKSANAAN
(1) STTP kampanye diterbitkan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kampanye dilaksanakan berisi keterangan mengenai: a. penyelenggara kampanye; b. nama penanggung jawab kampanye/Ketua Tim Kampanye; c. bentuk kampanye; d. waktu kampanye; e. tempat kampanye; f. juru kampanye; g. jumlah peserta kampanye; dan h. ketentuan-ketentuan lain yang harus dipatuhi. STTP Kampanye diterbitkan sesuai dengan format yang telah ditentukan. (2) Penerbitan STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam buku agenda STTP kampanye yang memuat keterangan, sebagai berikut: a. nomor urut; b. tanggal diterbitkan; c. nomor dan tanggal surat pemberitahuan; d. nama pasangan calon PRESIDEN dan wakil PRESIDEN;
e. nama partai politik, calon anggota DPD /penyelenggara kampanye; f. bentuk kampanye; g. waktu kampanye (hari/tanggal/jam); h. tempat kampanye; dan i. keterangan.
