Pasal 8
BAB 2 — NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI
(1) Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bersumber dari: a. anggota Polri; dan b. masyarakat. (2) Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengikuti dan lulus pendidikan dan latihan Instruktur Diklat Mengemudi serta dibuktikan dengan sertifikat Instruktur Diklat Mengemudi. (3) Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mengikuti uji kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi. (4) Pendidikan dan latihan serta uji kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diselenggarakan sesuai dengan ketetapan Kakorlantas Polri. (5) Pendidikan dan latihan serta uji kompetensi Instruktur Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan secara terpusat oleh Korlantas Polri pada INDONESIA safety driving center.
