PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pasal 7
BAB 2 — NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI
Prasarana Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b paling sedikit memiliki: a. kantor administrasi; b. ruang belajar; c. ruang kesehatan; dan d. lapangan pelatihan.
