PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pasal 5
BAB 2 — NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI
(1) Bentuk Lembaga Diklat Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. koperasi; atau d. persekutuan komanditer. (2) Bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan izin atau akta yang ditetapkan kementerian/lembaga yang memiliki kewenangan.
