PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi
Pasal 4
BAB 2 — NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN MENGEMUDI
NSPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, terdiri atas: a. bentuk Lembaga Diklat Mengemudi; b. sarana dan prasarana Diklat Mengemudi; c. Instruktur Diklat Mengemudi; dan d. materi Diklat Mengemudi.
