PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Pasal 28
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Kepolisian ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Kepolisian Republik INDONESIA Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilihan Umum (Berita Negera Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 258), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
