PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Pasal 27
BAB 4 — PENGAWASAN
Dalam hal timbul gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat pada saat pelaksanaan kegiatan politik yang telah diterbitkan STTP, pejabat Polri yang berwenang menyampaikan kepada penyelenggara untuk menghentikan, menunda, dan/atau memindahkan lokasi kegiatan politik.
