PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Pasal 23
BAB 3 — TATA CARA
Penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e, dilaksanakan dengan cara diberikan langsung atau melalui media elektronik kepada pemohon disertai dengan bukti tanda terima STTP.
