PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik
Pasal 17
BAB 3 — TATA CARA
(1) Dalam hal hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ditemukan masalah yang berpotensi menimbulkan kerawanan keamanan dan ketertiban masyarakat, terhadap pemberitahuan yang telah memenuhi ketentuan tetap diterbitkan STTP dengan mencantumkan saran kepada penyelenggara, untuk: a. menunda kegiatan; b. memindahkan lokasi kegiatan; c. mengubah bentuk kegiatan atau acara; dan/atau d. mengurangi sebagian kegiatan. (2) Tindak lanjut atas saran Polri yang tercantum dalam STTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, tidak memerlukan pemberitahuan ulang.
