Pasal 16
BAB 3 — TATA CARA
(1) Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dilakukan oleh pejabat Polri yang berwenang sesuai tingkat lingkup kegiatan untuk mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan untuk mendapatkan saran dan/atau masukan terkait kegiatan politik. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan pihak terkait pada satuan kerja di lingkungan Polri, instansi pemerintah, dan/atau pihak terkait lainnya, dalam bentuk: a. rapat koordinasi; dan/atau b. survei lokasi/area. (4) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk: a. memverifikasi dan meneliti dokumen persyaratan administrasi yang diajukan dengan fakta di lapangan; dan b. memberikan saran pertimbangan.
