PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 4
BAB 2 — REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL
(1) Jenis Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball, meliputi: a. Airsoft Gun:
- laras pendek;
- laras panjang; dan
- jenis lainnya yang termasuk dalam kategori Airsoft Gun; dan b. Paintball:
- laras pendek; dan
- laras panjang. (2) Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball digunakan untuk kepentingan: a. olahraga rekreasi; dan b. atraksi/permainan. (3) Replika Senjata Jenis Airsoft Gun menggunakan jenis peluru Ball Bullet yang terbuat dari bahan plastik dengan berat antara 0.12 (nol titik dua belas) gram sampai dengan 0.4 (nol titik empat) gram dengan diameter paling tinggi 8 (delapan) mm. (4) Replika Senjata Jenis Paintball menggunakan peluru Paintball berupa suatu bola cat berbahan gelatin (kapsul) berisi zat cair
berwarna yang tidak beracun yang akan pecah dan menjadi penanda warna bila mengenai sasaran yang menjadi target. (5) Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball yang diizinkan beredar di INDONESIA wajib memiliki: a. nomor registrasi yang terdaftar pada Polri yang langsung dicetak atau digrafir dan ditempel di tempat permanen pada badan Airsoft Gun dan Paintball; dan b. tanda warna orange (orange tip) yang dicetak atau ditempel permanen di ujung laras Airsoft Gun dan Paintball dengan ukuran 2 (dua) centimeter untuk laras panjang dan 1 (satu) centimeter untuk laras pendek.
