PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball dilaksanakan dengan prinsip:
a. legalitas, yaitu pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. akuntabilitas, yaitu pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball harus dapat dipertanggungjawabkan; c. transparan, yaitu proses pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball harus dilakukan secara terbuka; dan d. nesesitas, yaitu pengawasan dan pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball hanya dipergunakan untuk olahraga prestasi, rekreasi dan atraksi/permainan.
