PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN ASSESSMENT CENTER KEPOLISIAN NEGARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Assessment Center Polri diselenggarakan dengan prinsip: a. objektif, yaitu penyelenggaraan Assessment Center menggambarkan kompetensi sesungguhnya yang dimiliki Assessee; b. akuntabel, yaitu penyelenggaraan Assessment Center dapat dipertanggungjawabkan; c. nesesitas, yaitu penyelenggaraan Assessment Center dilaksanakan sesuai kebutuhan; d. transparan, yaitu penyelenggaraan Assessment Center
dilaksanakan secara terbuka; dan e. independen, yaitu penyelenggaraan Assessment Center tidak terpengaruh oleh pihak lain.
