Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip-prinsip dalam peraturan ini: a. objektif, yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu senantiasa berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dengan memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. akurat, yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu senantiasa memperhatikan ketelitian dan kecermatan; c. akuntabel, yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu dilakukan secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah; d. profesional, yaitu pelaksanaan pelayanan kesehatan tertentu dilakukan sesuai kompetensi dan standar profesi; e. nondiskriminasi, yaitu dalam pelayanan kesehatan tertentu senantiasa tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan; dan f. humanis, yaitu dalam pelayanan kesehatan tertentu senantiasa memperlakukan seseorang secara manusiawi.
