PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2014 tentang PELAKSANAAN PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU DI...
Pasal 22
BAB 3 — PELAYANAN KESEHATAN UNTUK MENDUKUNG TUGAS POKOK DAN FUNGSI POLRI
(1) Pelayanan kesehatan untuk mendukung tugas pokok dan fungsi Polri pada Lembaga Kesehatan Kepolisian meliputi kegiatan: a. penyelenggaraan produksi dan penyediaan perangkat kesehatan serta kegiatan untuk mendukung tugas Polri oleh Bagian Farmasi Kepolisian, berupa:
- produksi alat kesehatan khusus untuk dukungan operasional Kepolisian meliputi: a) perangkat pemeriksaan narkotika; b) perangkat pemeriksaan prekursor; dan c) krim penyamaran pasukan;
- Farmasi forensik dalam rangka dukungan penyelidikan dan penyidikan pada produk yang diduga palsu/ilegal meliputi: a) sampel produk asli sebagai pembanding; dan b) reagensia dan bahan habis pakai; b. pemberian pelayanan identifikasi gigi dan penyimpanan database odontogram bagi anggota Polri dan kelompok masyarakat dengan risiko tinggi oleh Laboratorium dan Klinik Odontologi Kepolisian (LKOK) meliputi:
- pemeriksaan odontogram dengan radiologi panoramik untuk penugasan operasional kepolisian;
- pengambilan data odontogram kelompok masyarakat dengan risiko tinggi, tahanan dan teroris untuk database;
- dental otopsi kriminal;
- penentuan usia tersangka; dan
- analisa bekas gigitan (Bitemark); c. identifikasi dan penyimpanan data DNA oleh laboratorium DNA kepolisian meliputi:
- pemeriksaan DNA untuk Criminal DNA Data Base; dan
- pemeriksaan DNA untuk penyelidikan dan penyidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kriteria kegiatan pelayanan kesehatan pada Lembaga Kesehatan Kepolisian tercantum dalam lampiran “H” yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
