PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 37
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) STNK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b, sekurang-kurangnya memuat data: a. NRKB; b. nama pemilik; c. alamat pemilik; d. merek; e. tipe; f. jenis; g. model; h. tahun pembuatan; i. isi silinder; j. warna; k. nomor rangka (NIK/VIN); l. nomor mesin; m. nomor BPKB; n. masa berlaku; o. warna TNKB; p. tahun registrasi; q. bahan bakar; r. kode lokasi; dan s. nomor urut register. (2) STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor. (3) STNK berlaku selama 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
