PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang REGISTRASI DAN IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR
Pasal 17
BAB 3 — PELAKSANAAN REGIDENT RANMOR
(1) Ranmor dinas TNI dan Polri yang telah dilaporkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 16, atas dasar permohonan, dapat diregistrasi dan diidentifikasi sesuai dengan persyaratan dan prosedur yang diatur dalam peraturan ini. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh pejabat pengelola aset milik TNI dan Polri.
