PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYADAPAN PADA PUSAT PEMANTAUAN KEPOLISIAN...
Pasal 7
BAB 2 — TATA CARA PERMINTAAN PENYADAPAN
(1) Operasi penyadapan dilaksanakan oleh Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri. (2) Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang ditunjuk oleh Kabareskrim Polri. (3) Pusat Pemantauan (monitoring centre) Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mendukung pelaksanaan tugas penyadapan atas permintaan penyelidik dan/atau penyidik.
