PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 56
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawas internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b, berasal dari personel internal Polri, baik dari inspektorat maupun Propam dan ditunjuk dengan Surat Perintah Kapolri untuk tingkat Panpus dan dengan Surat Perintah Kapolda untuk tingkat Panda/sub Panda. (2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan melakukan pengawasan pada seluruh proses Rikkes, kecuali pada kegiatan Rikkes yang hanya boleh disaksikan oleh dokter serta pada tempat-tempat pemeriksaan tertentu yang memiliki ketentuan khusus, antara lain: rontgen, laboratorium, dan rekam jantung.
