PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 55
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a, terdiri dari: a. pengawas eksternal medis, berasal dari anggota Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi IDI; b. pengawas eksternal non medis, berasal dari luar Polri yang mewakili kelompok masyarakat dan diizinkan oleh Ketua Panitia Seleksi Panpus/Panda/Sub Panda. (2) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh proses dan tahap Rikkes calon anggota Polri dengan tetap memperhatikan asas kepatutan.
