PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 47
BAB 6 — ADMINISTRASI
(1) Administrasi personel Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, merupakan data personel medis di lingkungan Polri, baik dokter umum maupun spesialis, paramedis maupun non medis. (2) Dalam hal diperlukan, administrasi personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan personel medis atau petugas lain dari luar Polri sesuai kompetensinya dalam Rikkes.
