PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 46
BAB 6 — ADMINISTRASI
(1) Administrasi sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, merupakan data sarana dan prasarana Rikkes yang dimiliki oleh Polri. (2) Dalam hal sarana dan prasarana Rikkes Polri tidak tersedia, maka sarana dan prasarana tersebut dapat diperoleh melalui sistem kerja sama dengan pihak di luar Polri atas persetujuan Ketua Panpus dalam hal ini Pusdokkes Polri atau Ketua Panda dalam hal ini Kabiddokkes Polda maupun Ketua Sub Panda dalam hal ini Kaur Dokkes Polwil/Polres/ta. (3) Sarana dan prasarana Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebelum digunakan telah distandardisasi dan dikalibrasi.
