PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 37
BAB 4 — PROSEDUR RIKKES
(1) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, dicatat pada formulir Rikkes yang disediakan dengan mencantumkan keterangan kelainan yang ditemukan, serta menentukan Stakes; (2) Hasil Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dinyatakan K2/TMS direkomendasikan kepada Ketua Panda setempat.
