Pasal 36
BAB 4 — PROSEDUR RIKKES
(1) Rikkes Supervisi merupakan kegiatan pengulangan Rikkes secara terbatas terhadap calon yang dinyatakan lulus di tingkat Panda dan Sub Panda, yang dilaksanakan oleh tenaga medis dari Panpus berdasarkan surat perintah Kapolri. (2) Rikkes terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difokuskan pada: a. bagian kepala, meliputi:
- palpasi tulang tengkorak;
- mata, pemeriksaan buta warna;
- THT, pemeriksaan perforasi Membrana Tympani; b. bagian dada, meliputi:
- jantung, pemeriksaan bunyi dan irama jantung;
- paru, pemeriksaan ronkhi, dan wheezing;
c. bagian genitalia, meliputi:
varikokel;
hidrokel;
hernia;
undescensus testis;
obsgyn untuk wanita. (3) Rikkes khusus obsgyn sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 5, dilaksanakan oleh Tim Rikkes Bid Kesmapta Pusdokkes Polri. (4) Rikkes selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan oleh Tim Rikkes setempat di bawah kendali Tim Supervisi. (5) Apabila diperlukan pendalaman Rikkes, dapat dilakukan rujukan (second opinion), terutama kelainan dengan Stakes 4 (nilai K2).
