PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 34
BAB 4 — PROSEDUR RIKKES
(1) Rikkes Catar Akpol dan calon PPSS pada tingkat Panda dan Sub Panda,
dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut: a. pengisian pernyataan persetujuan (Informed consent) dan riwayat penyakit; b. pemeriksaan fisik umum dan parade kesehatan; c. pemeriksaan penunjang; d. rujukan (second opinion); e. pendalaman Rikkes; f. evaluasi hasil Rikkes.
(2) Formulir yang dipergunakan dalam Rikkes sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan
peraturan ini.
