PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 29
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, bertugas: a. melaksanakan kegiatan Rikkes; b. mencatat hasil Rikkes beserta Stakesnya pada formulir yang disediakan untuk masing-masing calon. (2) Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan
tugasnya bertanggung jawab kepada Koordinator Tim Rikkes.
