PERATURAN_POLRI
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PEMERIKSAAN KESEHATAN PENERIMAAN CALON...
Pasal 28
BAB 3 — TUGAS TIM RIKKES
(1) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c,
bertugas:
a. mengkoordinir seluruh rangkaian pelaksanaan Rikkes; b. melaporkan pelaksanaan setiap tahapan Rikkes. (2) Koordinator Tim Rikkes sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Tim Rikkes Panda dan Sub Panda.
