Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan peraturan ini yaitu sebagai pedoman bagi Tim Rikkes dalam melaksanakan Rikkes pada calon Anggota Polri demi terwujudnya keseragaman tindakan dan cara penilaian dalam pelaksanaan Rikkes. Pasal 3 Prinsip dalam Rikkes bagi penerimaan calon Anggota Polri, meliputi:
a. objektif, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa tidak memihak dengan memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran dan Kode Etik Polri; b. akurat, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa memperhatikan ketelitian dan kecermatan; c. transparan, yaitu semua tahapan Rikkes dilaksanakan secara terbuka di bawah pengawasan, baik oleh pihak internal maupun pihak eksternal, namun tetap memperhatikan Kode Etik Profesi Kedokteran dan asas kepatutan; d. akuntabel, yaitu pelaksanaan dan hasil Rikkes yang dapat dipertanggung- jawabkan secara vertikal maupun horizontal, baik kepada Pimpinan Polri maupun kepada masyarakat; e. non diskriminasi, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan; f. humanis, yaitu dalam melaksanakan Rikkes senantiasa memperlakukan calon yang diperiksa secara manusiawi.
